KPU RI Siap Adaptasi Aturan Pemilu Meski Sering Berubah
RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap beradaptasi pada aturan pemilu yang sering mengalami perubahan agar tahapan kepemiluan tetap berlanjut. Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Awalnya, dia menjelaskan bahwa KPU RI hanya dapat menerima apabila ada putusan peradilan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah ketentuan peraturan kepemiluan.
"KPU ini kan menerima saja, harus melakukan apa pun yang diputuskan peradilan, kita harus lakukan, dan memang di tengah-tengah tahapan kadang ada perubahan-perubahan," kata pria yang akrab disapa Afif itu.
Ia mengungkapkan, KPU hanya bisa menerima dan menjalankan setiap keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab, KPU tidak bisa menolak laksanakan putusan pengadilan.
Dia juga tidak menampik apabila ada putusan pengadilan yang merubah ketentuan kepemiluan yang sebabkan tahapan terganggu. Oleh sebab itu, Afif menyatakan KPU hanya bisa melakukan perubahan dan penyesuaian agar tahapan kepemiluan tetap berlanjut.
"Ada putusan-putusan baru yang kita adaptasi dan seterusnya. Nah itu yang harus kita lakukan perubahan-perubahan, penyesuaian-penyesuaian norma baru yang menjadi putusan peradilan," tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
DPR Apresiasi Sinergi TVR Parlemen dengan KPID Jabar dan Media Lokal Tasikmalaya
-
Harga Komoditas Pangan 26 November, Bawang dan Cabe Rawit Kompak Naik
-
BPVP Bandung Barat Gelar Job Fair dan Pelatihan Vokasi
-
Pemerintah Mulai Bahas Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025
-
Menteri PU Sebut Infrastruktur Dasar Bisa Bantu Pengurangan Stunting